Hadits Shahih Muslim

الحج

Kitab Haji

ما يفعل بالمحرم إذا مات
Apa yang diperbuat jika orang yang ihram meninggal

صحيح مسلم ٢٠٩٦: و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمًا فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّدًا

Shahih Muslim 2096: Dan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya -lafazh juga miliknya- telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki sedang melakukan ihram bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu lehernya patah karena terjatuh dari Untanya hingga ia meninggal seketika. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air campuran daun bidara. Kemudian kafanilah ia kainnya, dan jangan kalian memakaikannya wewangian, dan jangan pula mengenakan surban di kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan Ihram."

Shahih Muslim Nomer 2096