صحيح مسلم ٢٣٣٢: و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ هَاتَيْنِ ثُمَّ لَا يَعْتَزِلُ شَيْئًا وَلَا يَتْرُكُهُ
Shahih Muslim 2332: Dan Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya ia berkata: saya mendengar Aisyah berkata: "Dulu akulah yang mengalungkan tanda pada hewan kurban Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan kedua tanganku ini. Sesudah itu, tidak lagi menjauhkan diri dari sesuatu (yang sebelumnya dilarang), dan tidak pula meninggalkannya."
Shahih Muslim Nomer 2332