Hadits Shahih Muslim

الحج

Kitab Haji

جواز ركوب البدنة المهداة لمن احتاج إليها
Bolehnya mengendari hewan kurban bagi yang memerlukannya

صحيح مسلم ٢٣٤٦: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

Shahih Muslim 2346: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair ia berkata: saya mendengar Jabir bin Abdullah bahwasanya: Ia pernah ditanya tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab: Aku telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kendarailah ia dengan baik (wajar) jika kamu memerlukannya sampai kamu memperoleh kendaraan yang lain."

Shahih Muslim Nomer 2346