Musnad Syafi'i

وَمِنْ كِتَابِ الْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ الْوَاحِدِ

Kitab Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi


مسند الشافعي ٧٢٩: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ: " فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسُهَيْلٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ، وَهُوَ عِنْدِي ثِقَةٌ، أَنِّي حَدَّثَتْهُ إِيَّاهُ وَلَا أَحْفَظُهُ. قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ: وَقَدْ كَانَ أَصَابَ سُهَيْلًا عِلَّةٌ أَذْهَبَتْ بَعْضَ حِفْظِهِ، وَنَسِيَ بَعْضَ حَدِيثِهِ، وَكَانَ سُهَيْلٌ بَعْدُ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَبِيعَةَ عَنْهُ عَنْ أَبِيهِ "

Musnad Syafi'i 729: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah : Bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. Abdul Aziz mengatakan bahwa ia menceritakan hadits ini kepada Suhail, maka Suhail berkata, “Rabi'ah telah menceritakan kepadaku, menurutku dia (Rabi'ah) orang yang tsiqah. Aku sering menceritakan hadits ini kepadanya, tetapi aku tidak hafal lagi.” Abdul Aziz mengatakan bahwa Suhail pernah terkena penyakit yang menyebabkannya lupa sebagian hafalannya, dan sebagian dari haditsnya terlupakan. Sesudah itu Suhail menceritakan hadits ini dari Rabi'ah, dari ayahnya. 728

Musnad Syafi'i Nomer 729