Musnad Syafi'i

وَمِنْ كِتَابِ الْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ الْوَاحِدِ

Kitab Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi


مسند الشافعي ٧٣٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذَنَّهُ؛ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ»

Musnad Syafi'i 733: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Salamah , dari Ummu Salamah — istri Nabi — bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya kalian benar-henar mengadukan perkara kalian kepadaku; barangkali sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya dari sebagian yang lain, lalu aku memutuskan perkara untuk kemenangannya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan sesuatu untuknya dari hak saudaranya, jangan sekali-kali ia menerimanya, karena sesungguhnya aku hanya memutuskan untuknya sepotong api neraka."732

Musnad Syafi'i Nomer 733