سنن الدارمي ٢٩٢٦: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا
Sunan Ad Darimi 2926: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hasan dari Ubaidah dari Ibrahim bahwa Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.
Sunan Ad Darimi Nomer 2926