سنن الدارمي ٢٩٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ
Sunan Ad Darimi 2928: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Asy Syaibani dari Asy Sya'bi tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
Sunan Ad Darimi Nomer 2928