مسند أحمد ١٨٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَتَبَ نَجْدَةُ الْحَرُورِيُّ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ قَتْلِ الصِّبْيَانِ وَعَنْ الْخُمُسِ لِمَنْ هُوَ وَعَنْ الصَّبِيِّ مَتَى يَنْقَطِعُ عَنْهُ الْيُتْمُ وَعَنْ النِّسَاءِ هَلْ كَانَ يَخْرُجُ بِهِنَّ أَوْ يَحْضُرْنَ الْقِتَالَ وَعَنْ الْعَبْدِ هَلْ لَهُ فِي الْمَغْنَمِ نَصِيبٌ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ ابْنُ عَبَّاسٍ أَمَّا الصِّبْيَانُ فَإِنْ كُنْتَ الْخَضِرَ تَعْرِفُ الْكَافِرَ مِنْ الْمُؤْمِنِ فَاقْتُلْهُمْ وَأَمَّا الْخُمُسُ فَكُنَّا نَقُولُ إِنَّهُ لَنَا فَزَعَمَ قَوْمُنَا أَنَّهُ لَيْسَ لَنَا وَأَمَّا النِّسَاءُ فَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مَعَهُ بِالنِّسَاءِ فَيُدَاوِينَ الْمَرْضَى وَيَقُمْنَ عَلَى الْجَرْحَى وَلَا يَحْضُرْنَ الْقِتَالَ وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَيَنْقَطِعُ عَنْهُ الْيُتْمُ إِذَا احْتَلَمَ وَأَمَّا الْعَبْدُ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الْمَغْنَمِ نَصِيبٌ وَلَكِنَّهُ قَدْ كَانَ يُرْضَخُ لَهُمْ
Musnad Ahmad 1866: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj dari 'Atho` dari Ibnu Abbas berkata: "Najdah al Haruri menulis surat kepada Ibnu Abbas yang isinya menanyakan kepadanya tentang hukum membunuh anak kecil, (menanyakan) bagian seperlima (dari ghanimah) dibagikan kepada siapa, seorang anak kapan dia tidak dianggap sebagai yatim, para wanita: apakah mereka boleh pergi atau mengikuti Perang, dan apakah seorang budak itu mendapatkan bagian dari ghanimah. 'Atho` berkata: maka Ibnu Abbas menulis balasan surat tersebut yang isinya: "Tentang anak kecil, jika kamu seperti Nabi Khaidir, mampu membedakan yang kafir dan yang mukmin, maka bunuhlah anak-anak yang akan menjadi kafir. Masalah bagian yang seperlima, menurut kami itu adalah bagian kami, namun sebagian kaum mengakui bahwa itu bukan bagian kami. Tentang masalah para wanita, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dahulu keluar bersama para wanita, mereka bisa mengobati orang yang sakit, dan merawat orang yang terluka, tetapi mereka tidak ikut berperang. Tentang masalah anak kecil, maka ia tidak dianggap sebagai anak yatim jika sudah mimpi (baligh). Sedangkan masalah budak, tidak mendapatkan bagian apapun dari harta ghanimah, tetapi dahulu ada diantara mereka yang diberi sedikit dari harta ghanimah."
Musnad Ahmad Nomer 1866