مسند أحمد ٤٨٨٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ نَجْرَانَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ قُلْتُ إِنَّمَا أَسْأَلُكَ عَنْ شَيْئَيْنِ عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ وَعَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ فَقَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ نَشْوَانَ قَدْ شَرِبَ زَبِيبًا وَتَمْرًا قَالَ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَنَهَى أَنْ يُخْلَطَا قَالَ وَأَسْلَمَ رَجُلٌ فِي نَخْلِ رَجُلٍ فَلَمْ يَحْمِلْ نَخْلُهُ قَالَ فَأَتَاهُ يَطْلُبُهُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُعْطِيَهُ قَالَ فَأَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَمَلَتْ نَخْلُكَ قَالَ لَا قَالَ فَبِمَ تَأْكُلُ مَالَهُ قَالَ فَأَمَرَهُ فَرَدَّ عَلَيْهِ وَنَهَى عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
Musnad Ahmad 4883: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah: Aku mendengar Abu Ishaq: Aku mendengar seorang laki-laki penduduk Najran berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar, aku tanyakan: Sesungguhnya aku bertanya kepadamu tentang dua perkara Telah menceritakan kepada kami 'Sesungguhnya aku bertanya kepadamu tentang dua perkara, tentang salam pada kurma dan mencampur anggur dan kurma? ' lalu Ibnu Umar menjawab, 'Pernah dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam orang yang mabuk karena minum (perasan) campuran anggur dan kurma." Ibnu Umar melanjutkan, "Kemudian beliau menderanya sebagai hukuman, beliau juga melarang untuk mencampur keduanya (dalam satu perasan)." Ibnu Umar melanjutkan, "Ada juga seorang laki-laki yang telah melakukan salam pada buah kurma, namun kurmanya belum layak untuk dikonsumsi. Kemudian orang (yang telah memberikan uang kepadanya) meminta kembali uangnya, namun laki-laki tersebut tidak mau memberikannya." Ibnu Umar melanjutkan, "Kemudian keduanya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, nabi lantas bertanya: "Apakah kurmamu telah masak?" Laki-laki itu menjawab, "Belum." Beliau bertanya lagi: "Lalu mengapa kamu memakan hartanya?" Ibnu Umar berkata: "Kemudian beliau memerintahkan kepadanya untuk mengembali uang tersebut, dan beliau pun melarang melakukan salam pada kurma hingga nampak layak untuk konsumsi."
Musnad Ahmad Nomer 4883