مسند أحمد ١١٤٩٩: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ عَنْ أَبِي الصِّدِّيقِ النَّاجِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ فِي حَدٍّ قَالَ فَضَرَبْنَا بِنَعْلَيْنِ أَرْبَعِينَ قَالَ مِسْعَرٌ أَظُنُّهُ فِي شَرَابٍ
Musnad Ahmad 11499: Telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Zaid Al 'Ammi dari Abu Ash Shiddiq An Naji dari Abu Sa'id Al Khudri berkata: "Bahwasanya dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki yang harus ditegakkan padanya hukuman had, " Abu Sa'id berkata: "Lalu kami pun memukulinya dengan sandal sebanyak empat puluh kali." Mis'ar berkata: "Aku memperkirakan bahwa hal itu adalah dalam kasus minuman keras."
Musnad Ahmad Nomer 11499