مسند أحمد ١٨٨٢٦: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ رَفَعَهُ قَالَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَبَتْ فَلَا تُزَوَّجْ
Musnad Ahmad 18826: Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir Telah menceritakan kepada kami Isra`il dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari bapaknya ia memarfukkannya, ia berkata: " Anak perempuan yatim dimintai izinnya (mengenai dirinya untuk dinikahkan), jika ia terdiam, maka (itu berarti) ia telah mengizinkan, namun jika ia mengelak, maka ia tidak boleh dinikahkan."
Musnad Ahmad Nomer 18826