مسند أحمد ١٨٨٤٣: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي بُرَيْدُ بْنُ أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ عَن جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِالنَّبْلِ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيُمْسِكْ بِنُصُولِهَا
Musnad Ahmad 18843: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepadaku Buraid bin Abu Burdah dari bapaknya dari kakeknya ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melewati masjid dengan membawa panah, hendaklah ia memegang ujungnya."
Musnad Ahmad Nomer 18843