Hadits Sunan An Nasa'i

النكاح

Kitab Pernikahaan

الجمع بين المرأة وعمتها
Menyatukan antara wanita dan bibi jalur ayah

سنن النسائي ٣٢٣٩: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ يُجْمَعُ بَيْنَهُنَّ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Sunan Nasa'i 3239: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Irak bin Malik dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang dari empat orang wanita digabungkan, yaitu seorang wanita dan saudara wanita ayahnya serta seorang wanita dan saudara wanita ibunya.

Sunan An Nasa'i Nomer 3239