Hadits Sunan An Nasa'i

النكاح

Kitab Pernikahaan

الجمع بين المرأة وعمتها
Menyatukan antara wanita dan bibi jalur ayah

سنن النسائي ٣٢٤٢: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا

Sunan Nasa'i 3242: Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Durusta, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Isma'il, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Katsir bahwa Abu Salamah telah menceritakan kepadanya dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya."

Sunan An Nasa'i Nomer 3242