سنن النسائي ٣٢٧٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي تُرْضِعُ وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مَا قَدْ قُدِّرَ فِي الرَّحِمِ سَيَكُونُ
Sunan Nasa'i 3276: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dari Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Al Faidh, ia berkata: saya pernah mendengar Abdullah bin Murrah Az Zuraqi dari Abu Sa'id Az Zuraqi bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengenai 'uzlah (mengeluarkan mani di luar rahim). Ia berkata: Sesungguhnya isteri saya sedang menyusui dan saya tidak ingin ia hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan di dalam rahim akan terjadi."
Sunan An Nasa'i Nomer 3276