Hukum Waris Dalam Islam

blog-img
01/09/2022

Hukum Waris Dalam Islam

Admin | Hukum

Hukum Waris Islam

Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 111233, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Dzawil Furudl

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu:

  • Laki-laki:
    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
    3. Ayah
    4. Kakek / ayahnya ayah
    5. Saudara kandung
    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
    7. Suami
    8. Paman
    9. Anak dari paman
    10. Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan:
    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek
    5. Saudari kandung
    6. Istri
    7. Wanita yang memerdekakan budak

Penggolongan Ahli Waris

Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral:

Dzul faraa-idh (biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh)

Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya:

  1. anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki
  2. ibu
  3. bapak dalam hal ada anak
  4. duda
  5. janda
  6. saudara laki-laki dalam hal kalaalah
  7. saudara, laki-laki dan perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalaalah
  8. saudara perempuan dalam hal kalaalah

Dzul qarabat atau ashabah

Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, di antaranya:

  1. anak laki-laki
  2. anak perempuan yang didampingi laki-laki
  3. bapak
  4. saudara laki-laki dalam hal kalaalah
  5. saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalaalah

Mawali

Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (misalnya wasiat) dengan pewaris.

 

Pembagian

  • Setengah

    Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.

  • Seperempat

    Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.

  • Seperdelapan

    Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki

  • Sepertiga

    Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.

  • Duapertiga

    Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah

  • Seperenam

    Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

Sumber

Untuk Menghitung pembagian waris, silakan gunakan Kalkulator Waris / Faraidl

https://mjna.or.id/kalkulator/attashil

Bagikan Ke:

Populer