Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11, 12, 33, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu:
Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral:
Dzul faraa-idh (biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh)
Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya:
Dzul qarabat atau ashabah
Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, di antaranya:
Mawali
Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (misalnya wasiat) dengan pewaris.
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.
Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah
Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.
Untuk Menghitung pembagian waris, silakan gunakan Kalkulator Waris / Faraidl
Bismillahirrohmannirrohiim. Pengusiran...
Rangkuman Tausiah Perayaan Hari Besar...
Nun Wiqayah secara bahasa adalah...
Bismillahirrohmanirrohiim.. Sabda Rasulullah saw : "Sungguh...
NASEHAT EMAS DARI IMAM SYAFI’I Imam...