بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْاَمْرِ شَيْءٌ اَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ اَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَاِنَّهُمْ ظٰلِمُوْنَ ﴿١٢٨﴾
laisa laka minal-amri syai`un au yatụba 'alaihim au yu'ażżibahum fa innahum ẓālimụn
Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima tobat mereka, atau mengazabnya, karena sesungguhnya mereka orang-orang zalim. (128)
Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa pada Perang Uhud, gigi Nabi saw. patah, wajah beliau terluka hingga darah mengalir di wajah beliau. Lalu beliau bersabda, “Bagaimana satu kaum akan beruntung jika mereka melakukan hal ini terhadap nabi mereka yang mengajak mereka kepada Tuhan mereka?” Lalu Allah menurunkan ayat ini
Ahmad dan al-Bukhari meniwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah berdoa, ‘Ya Allah laknatlah si Fulan. Ya Allah laknatlah al-Harits bin Hisyam. Ya Allah laknatlah Suhail bin ‘Amr. Ya Allah laknatlah Shafwan bin Umayyah.’ Maka turunlah ayat ini. Lalu mereka semua diampuni. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah hadits yang semisal dengan di atas.
Al-Hafizh Ibnu Hajjar berkata, “Cara menggabungkan kedua hadits di atas adalah ketika shalat, Rasulullah mendoakan keburukan atas orang-orang yang disebutkan tersebut setelah apa yang menimpa beliau pada Perang Uhud. Lalu turunlah firman Allah pada dua hal tersebut secara bersamaan, tentang apa yang menimpa beliau dan doa beliau karena hal itu.”
Selanjutnya al-Hafizh Ibnu Hajjar berkata, “Akan tetapi sebuah riwayat di dalam Shahih Muslim membuat penggabungan tersebut menjadi rancu. hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah di waktu fajar ketika shalat berdoa, ‘Ya Allah laknatlah Ra’al, Dzikwan, dan Ashiyyah.’ Hingga Allah menurunkan, ‘Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad)....”. Bentuk kerancuan yang ditimbulkannya adalah ayat di atas turun pada kisah Perang Uhud, sedangkan kisah Ra’al dan Dzikwan terjadi setelahnya. Kemudian saya melihat ada ’illah (cacat) pada hadits ini, yaitu terjadi idraj (kata-kata perawi yang masuk ke dalam hadits) di dalamnya. Karena kata-kata, ‘Hingga Allah menurunkan,’ adalah munqathi’ dari riwayat az-Zuhri dari orang yang menyampaikannya kepada az-Zuhri. Hal itu dijelaskan Muslim. Model balaagh (yaitu kata-kata seorang perawi, ‘Telah sampai kepada saya’) seperti ini tidak bisa diterima dari orang yang saya sebutkan itu.”
Al-Hafizh Ibnu Hajjar juga berkata, “Kemungkinan juga bisa dikatakan bahwa kisah Ra’al dan Dzakwan terjadi setelah Perang Uhud dan ayat di atas turun belakangan dari sebab turunnya. Kemudian ayat di atas turun pada semua peristiwa itu.”
Terdapat riwayat tentang sebab turun ayat di atas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam tarikhnya dan oleh Ibnu lshaq dan Salim bin Abdillah bin Umar, dia berkata, ‘Seorang lelaki dari Quraisy mendatangi Rasulullah lalu berkata, ‘Sesungguhnya engkau melarang kami untuk mencaci.’ Kemudian dia membalikkan badannya dan membelakangi Rasulullah lalu membuka pakaiannya sehingga pantatnya kelihatan. Maka Rasulullah melaknatnya dan mendoakan keburukan atasnya. Maka Allah menurunkan firmanNya, ‘Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad)..” Kemudian lelaki itu masuk Islam dan dia pun berislam dengan haik.” Hadits ini Mursal ghariib.