بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
هُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوْفًا اَنْ يَّبْلُغَ مَحِلَّهٗ ۚوَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُوْنَ وَنِسَاۤءٌ مُّؤْمِنٰتٌ لَّمْ تَعْلَمُوْهُمْ اَنْ تَطَـُٔوْهُمْ فَتُصِيْبَكُمْ مِّنْهُمْ مَّعَرَّةٌ ۢبِغَيْرِ عِلْمٍ ۚ لِيُدْخِلَ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۚ لَوْ تَزَيَّلُوْا لَعَذَّبْنَا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا ﴿٢٥﴾
humullażīna kafarụ wa ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi wal-hadya ma'kụfan ay yabluga maḥillah, walau lā rijālum mu`minụna wa nisā`um mu`minātul lam ta'lamụhum an taṭa'ụhum fa tuṣībakum min-hum ma'arratum bigairi 'ilm, liyudkhilallāhu fī raḥmatihī may yasyā`, lau tazayyalụ la'ażżabnallażīna kafarụ min-hum 'ażāban alīmā
Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu (masuk) Masjidilharam dan menghambat hewan-hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang tidak kamu ketahui, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari. Karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka terpisah, tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. (25)
Imam Ath-Thabrani dan Abu Ya’la meriwayatkan dari Abu Jum’ah, dari Junaid bin Subu’ yang berkata, “Di pagi hari, saya memerangi Nabi Saw dalam keadaan kafir, sedangkan pada sore harinya saya berperang bersamanya dalam keadaan muslim. Pada saat itu, kami terdiri dari tiga orang laki-laki dan tujuh orang wanita. Berkenaan dengan kamilah turun ayat, ‘Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang tidak kamu ketahui, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari; (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka).”