Hadits Shahih Bukhari

البيوع

Kitab Jual Beli

من رأى إذا اشترى طعاما جزافا أن لا يبيعه حتى يؤويه
Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya"

صحيح البخاري ١٩٩٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَاعُونَ جِزَافًا يَعْنِي الطَّعَامَ يُضْرَبُونَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمْ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Shahih Bukhari 1993: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata: telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah bahwa Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: "Sungguh aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka."

Shahih Bukhari Nomer 1993