سنن الدارقطني ١٤٤: نا ابْنُ صَاعِدٍ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ , نا أَبِي , عَنْ مُسْلِمٍ وَهُوَ ابْنُ قُرْطٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَةٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِيهِ» . إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 144: Ibnu Sha'id dan Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Muslim, yakni Ibnu Qurth, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaklah ia mengumpulkan tiga buah batu, karena itu mencukupinya." Isnad Shahih.
Sunan Daruquthmi Nomer 144