سنن الدارقطني ١٨١٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ , ثنا مَحْمُودُ بْنُ آدَمَ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ عَمْرٍو , «أَنَّ امْرَأَةً نَصْرَانِيَّةً مَاتَتْ وَفِي بَطْنِهَا وَلَدٌ مُسْلِمٌ فَأَمَرَ عُمَرُ أَنْ تُدْفَنَ مَعَ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَجْلِ وَلَدِهَا»
Sunan Daruquthni 1815: Muhammad bin Hamdawaih menceritakan kepada kami, Mahmud bin Adam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Amr, bahwa seorang wanita Nashrani meninggal dunia dan di dalam perutnya ada seorang anak muslim, lalu Umar menyuruhnya agar dikuburkan bersama kaum muslim karena anaknya."
Sunan Daruquthmi Nomer 1815