سنن الدارقطني ١٦٥: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , ثنا الثَّقَفِيُّ , عَنْ خَالِدٍ , عَنْ رَجُلٍ , عَنْ عِرَاكٍ , عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ بِخَلَائِهِ فَحُوِّلَ إِلَى الْقِبْلَةِ لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ النَّاسَ قَدْ كَرِهُوا ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 165: Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Atsh-Tsaqafi menceritakan kepada kami, dari Khalid, dari seorang laki-laki, dari Irak, dari Aisyah: "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar tempat buang hajatnya dirubah/sehingga dirubah menghadap ke arah kiblat. Yaitu ketika sampai kepada beliau, bahwa orang-orang tidak menyukai hal itu."
Sunan Daruquthmi Nomer 165