سنن الدارقطني ٣٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , نا عَمِّي , حَدَّثَنِي عِيَاضُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , وَابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: أَخْبَرَتْنِي أُمُّ كُلْثُومٍ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يَكْسَلُ هَلْ عَلَيْهِ غَسْلٌ؟ , وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ»
Sunan Daruquthni 388: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb mengabarkan kepada kami, pamanku mengabarkan kepada kami, Iyadh bin Abdullah dan Ibnu Lahi'ah menceritakan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir - yakni Ibnu Abdullah-, ia mengatakan: Ummu Kultsum mengabarkan kepadaku, dari Aisyah: Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang seseorang yang menggauli istrinya namun tidak sampai mengeluarkan sperma, apakah ia wajib mandi? Saat itu Aisyah sedang duduk (di situ), maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku pernah melakukan itu dengan ini (yakni Aisyah), kemudian kami mandi."
Sunan Daruquthmi Nomer 388