سنن الدارقطني ٣٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ سَهْلٍ , نا عَفَّانُ , نا هَمَّامٌ , نا قَتَادَةُ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَأَجْهَدَ نَفْسَهُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزِلْ»
Sunan Daruquthni 391: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Sahl mengabarkan kepada kami, Affan mengabarkan kepada kami, Hammam mengabarkan kepada kami, Qatadah mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan, dari Abu Rafi', dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika telah duduk di antara keempat tangannya (yakni kedua tangan dan kedua kaki istri) dan menggaulinya, maka wajiblah mandi, baik mengeluarkan sperma maupun tidak."
Sunan Daruquthmi Nomer 391