سنن الدارقطني ٨١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيَّ , يَقُولُ: وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى ضَعْفِ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ هَذَا أَنَّ حَفْصَ بْنَ غِيَاثٍ وَقَفَهُ عَنِ الْأَعْمَشِ وَأَنْكَرَ أَنْ يَكُونَ مَرْفُوعًا أَوَّلُهُ وَأَنْكَرَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْوُضُوءُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ , وَدَلَّ عَلَى ضَعْفِ حَدِيثِ حَبِيبٍ , عَنْ عُرْوَةَ أَيْضًا أَنَّ الزُّهْرِيَّ رَوَاهُ عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , وَقَالَ فِيهِ: فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ , هَذَا كُلُّهُ قَوْلِ أَبِي دَاوُدَ
Sunan Daruquthni 816: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Abu Daud As-Sijistani mengatakan, "Di antara yang menunjukkan lemahnya hadits Al A'masy ini adalah bahwa Hafsh bin Ghiyats menilainya mauquf pada Al A'masy dan mengingkari marfu'nya. Asbath bin Muhammad juga menilainya mauquf 'dari Al A'masy, dari Aisyah. Abu Daud meriwayatkan dari Al A'masy secara marfu' bagian awalnya, namun mengingkari adanya redaksi "berwudhu untuk setiap shalat.". Juga yang menunjukkan lemahnya hadits Habib dari Urwah, bahwa Az-Zuhri meriwayatkannya dari Urwah dari Aisyah, dan ia menyebutkan (di dalam redaksi)nya: "Maka ia pun mandi untuk setiap shalat." Semua ini adalah ucapan Abu Daud.
Sunan Daruquthmi Nomer 816