سنن ابن ماجه ٥٠٨: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Sunan Ibnu Majah 508: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki'. Dan menurut jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Abdurrahman keduanya menuturkan: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak ada wudlu kecuali karena suara atau Kentut."
Sunan Ibnu Majah Nomer 508