بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ﴿٩﴾
wa in ṭā`ifatāni minal-mu`minīnaqtatalụ fa aṣliḥụ bainahumā, fa im bagat iḥdāhumā 'alal-ukhrā fa qātilullatī tabgī ḥattā tafī`a ilā amrillāh, fa in fā`at fa aṣliḥụ bainahumā bil-'adli wa aqsiṭụ, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (9)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa suatu ketika Rasulullah mengendarai keledainya menemui Abdullah bin Ubay. Abdullah bin Ubay lantas berkata, “Menjauhlah dari saya karena bau busuk keledaimu telah membuat saya tidak nyaman.” Seorang laki-laki dari kalangan Anshar dengan cepat menjawab, “Demi Allah, sungguh bau keledai Rasulullah ini lebih wangi darimu.” Mendengar ucapan laki-laki itu, seseorang yang berasal dari suku yang sama dengan Abdullah marah. Akibatnya, pentengkaran antara dua kelompok tersebut tidak terhindari sehingga mereka saling pukul dengan menggunakan pelapah kurma, tangan dan terompah. Tidak lama berselang, turunlah ayat ini.
Sa’id bin Manshur dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Malik yang berkata, “Suatu hari, terjadi pentengkaran antara dua orang laki-laki Muslim. Hal itu mengakibatkan kabilah yang satu ikut marah pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Kedua kelompok itu pun lantas terlibat perkelahian masal dengan menggunakan tangan dan terompah. Allah menurunkan ayat, ‘Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.’ ”
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Suddi yang berkata, “Ada seorang laki-laki Anshar bernama Imran. Ia memiliki seorang istri yang biasa dipanggil Ummu Zaid. Suatu hari, istrinya itu bermaksud mengunjungi salah seorang keluarganya, tetapi sang suami melarangnya dan mengurungnya di loteng rumah. Wanita itu lantas menginformasikan hal tersebut kepada kaumnya sehingga mereka langsung berdatangan untuk mengeluarkannya dari tempat itu dan membawanya pergi. Sang suami yang mengetahui hal itu lalu juga meminta bantuan kepada kaumnya. Keluarga dari pihak paman laki-laki itu pun lalu berdatangan dan mencoba untuk menghalangi wanita itu dari keluarganya. Akhirnya, kedua kelompok terlibat perkelahian menggunakan pelapah kurma dan terompah. Berkenaan dengan mereka inilah turun ayat, ‘Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.” Rasulullah mantas mengirim utusan untuk mendamaikan kedua kelompok tersebut. Mereka akhirnya menyerahkan penyelesaiannya pada keputusan Allah.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Hasan yang berkata, “Suatu ketika, terjadi pertikaian antara dua kelompok. Ketika mereka diseur kepada penyelesaian, mereka pun menolak. Sebagai responsnya, turunlah ayat kesembilan ini.” Dari Qatadah diriwayatkan, “Diinformasikan kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang laki-laki Anshar diantara keduanya terjadi persengketaan dalam hak tertentu. Salah seorang dari mereka lalu berkata, ‘Sungguh saya akan merebutnya darimu, walaupun dengan kekerasan.’ Laki-laki ini berkata seperti itu karena banyaknya jumlah kaumnya. Laki-laki yang kedua mencoba untuk mengajaknya meminta keputusan kepada Rasulullah, tetapi ia menolaknya. Persengketaan itu terus berlangsung sehingga akhirnya terjadi perkelahian diantara kedua pihak. Mereka pun saling memukul dengan tangan dan terompah. Untung saja perkelahian tersebut tidak berlanjut dengan menggunakan pedang.”