سنن الدارقطني ٣٧١١: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ , قَالَا: أنا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , عَنِ الْقَاسِمِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبَرِيرَةَ: «إِنْ شِئْتِ أَنْ تَستَقَرِّي تَحْتَ هَذَا الْعَبْدِ وَإِنْ شِئْتِ فَارِقْتِيهِ» فَفَارَقَتْهُ
Sunan Daruquthni 3711: Abu Sakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata: Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Al Qasim, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Barirah, "Jika mau engkau boleh menjadi istri suamimu yang kini masih menjadi budak, tapi jika tidak engkau bisa memutuskan perkawinannya." Ternyata Barirah memilih untuk berpisah.
Sunan Daruquthmi Nomer 3711