سنن الدارقطني ٣٧١٢: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا أَبُو مُوسَى , نا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ بِإِسْنَادِهِ , قَالَتْ: وَكَانَتْ تَحْتَ عَبْدٍ فَلَمَّا أَعْتَقْتُهَا , قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ شِئْتِ أَنْ تَمْكُثِي تَحْتَ هَذَا الْعَبْدِ وَإِنْ شِئْتِ أَنْ تُفَارِقِيهِ فَارْقَتِهِ»
Sunan Daruquthni 3712: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami dengan sanadnya, Aisyah berkata, "Barirah masih berstatus istri dari seorang yang menjadi budak, ketika ia (Barirah) dimerdekakan (dan suaminya tidak -penerj) Rasulullah SAW lalu berkata kepadanya, "Kalau mau, engkau bisa tetap menjadi istrinya, tapi kalau tidak engkau bisa berpisah dengannya."
Sunan Daruquthmi Nomer 3712