أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ النَّارِ وَ مِنْ شَرِّ الْكُفَّارِ وَ مِنْ غَضَبِ الْجَبَّارِ الْعِزَّةُ للهِ وَ لِرَسُوْلِهِ وَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
قُلْ اَنْفِقُوْا طَوْعًا اَوْ كَرْهًا لَّنْ يُّتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۗاِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فٰسِقِيْنَ ﴿٥٣﴾
qul anfiqụ ṭau'an au kar-hal lay yutaqabbala mingkum, innakum kuntum qauman fāsiqīn
Katakanlah (Muhammad), “Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, namun (infakmu) tidak akan diterima. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.” (53)
lbnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa al-Jadd bin Qais berkata, “Aku tidak tahan kalau melihat wanita. Aku gampang tergoda. Tapi aku akan membantumu dengan harta bendaku.” Kata lbnu Abbas, “Mengenai dirinyalah turun ayat, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa,...” karena ucapannya ‘Aku akan membantumu dengan harta bendaku.”