Muhammad bin Ishaq Abu Bakar bin Khuzaimah an Naisabury
صحيح ابن خزيمة ٩٦٢: قَالَ: كَذَلِكَ ثنا بُنْدَارٌ، ثنا أَبُو بَكْرٍ، يَعْنِي الْحَنَفِيَّ، نا أَفْلَحُ قَالَ: سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، فَذَكَرَتْ بَعْضَ صِفَةِ حَجَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَتْ: فَأَذِنَ بِالرَّحِيلِ فِي أَصْحَابَهُ، فَارْتَحَلَ النَّاسُ، فَمَرَّ بِالْبَيْتِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، فَطَافَ بِهِ، ثُمَّ خَرَجَ، فَرَكِبَ، ثُمَّ انْصَرَفَ مُتَوَجِّهًا إِلَى الْمَدِينَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَلَمْ نَسْمَعْ أَحَدًا مِنَ الْعُلَمَاءِ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ يَجْعَلُ مَا وَرَاءَ الْبِنَاءِ الْمُتَّصِلُ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ فِي الْمُدُنِ مِنَ الْمُدُنِ، وَإِنْ كَانَ مَا وَرَاءَ الْبِنَاءِ مِنْ حَدِّ تِلْكَ الْمَدِينَةِ، وَمِنْ أَرَاضِيهَا الْمَنْسُوبَةِ إِلَى تِلْكَ الْمَدِينَةِ، لَا نَعْلَمُهُمُ اخْتَلَفُوا أَنَّ مَنْ خَرَجَ مِنْ مَدِينَةٍ يُرِيدُ سَفَرًا، فَخَرَجَ مِنَ الْبُنْيَانِ الْمُتَّصِلُ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ أَنَّ لَهُ قَصْرَ الصَّلَاةِ، وَإِنْ كَانَتِ الْأَرْضُونَ الَّتِي وَرَاءَ الْبِنَاءِ مِنْ حَدِّ تِلْكَ الْمَدِينَةِ وَكَذَلِكَ لَا أَعْلَمُهُمُ اخْتَلَفُوا أَنَّهُ إِذَا رَجَعَ يُرِيدُ بَلْدَةً فَدَخَلَ بَعْضَ أَرَاضِي بَلْدَةٍ، وَلَمْ يَدْخُلِ الْبِنَاءَ، وَكَانَ خَارِجًا مِنْ حَدِّ الْبِنَاءِ الْمُتَّصِلِ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ أَنَّ لَهُ قَصْرَ الصَّلَاةِ مَا لَمْ يَدْخُلْ مَوْضِعَ الْبِنَاءِ الْمُتَّصِلِ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ وَلَا أَعْلَمَهُمُ اخْتَلَفُوا أَنَّ مَنَ خَرَجَ مِنْ مَكَّةَ مِنْ أَهْلِهَا، أَوْ مَنْ قَدْ أَقَامَ بِهَا قَاصِدًا سَفَرًا يَقْصُرُ فِيهِ الصَّلَاةَ، فَفَارَقَ مَنَازِلَ مَكَّةَ، وَجَعَلَ جَمِيعَ بِنَائِهَا وَرَاءَ ظَهْرِهِ وَإِنْ كَانَ بَعْدُ فِي الْحَرَمِ أَنَّ لَهَ قَصْرَ الصَّلَاةِ، فَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ فِي حَجَّتِهِ، فَخَرَجَ يَوْمَ التَّرْوِيَةِ قَدْ فَارَقَ جَمِيعَ بِنَاءِ مَكَّةَ، وَسَارَ إِلَى مِنًى، وَلَيْسَ مِنًى مِنَ الْمَدِينَةِ الَّتِي هِيَ مَدِينَةُ مَكَّةَ، فَغَيْرُ جَائِزٍ مِنْ جِهَةِ الْفِقْهِ إِذَا خَرَجَ الْمَرْءُ مِنْ مَدِينَةٍ - لَوْ أَرَادَ سَفَرًا - بِخُرُوجِهِ مِنْهَا جَازَ لَهُ قَصْرُ الصَّلَاةِ أَنْ يُقَالَ إِذَا خَرَجَ مِنْ بِنَائِهَا هُوَ فِي الْبَلْدَةِ، إِذْ لَوْ كَانَ فِي الْبَلْدَةِ لَمْ يَجُزْ لَهُ قَصْرُ الصَّلَاةِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْهَا، فَالصَّحِيحُ عَلَى مَعْنَى الْفِقْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقِمْ بِمَكَّةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ كَوَامِلَ، يَوْمَ الْخَامِسِ وَالسَّادِسِ وَالسَّابِعِ، وَبَعْضَ يَوْمِ الرَّابِعِ، دُونَ لَيْلِهِ، وَلَيْلَةِ الثَّامِنِة وَبَعْضِ يَوْمِ الثَّامِنِ، فَلَمْ يَكُنْ هُنَاكَ إِزْمَاعٌ عَلَى مُقَامِ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهَا فِي بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ، فَلَيْسَ هَذَا الْخَبَرُ إِذَا تَدَبَّرْتَهُ بِخِلَافِ قَوْلِ الْحِجَازِيِّينَ فِيمَنْ أَزْمَعَ مُقَامَ أَرْبَعٍ، أَنَّهُ يُتِمُّ الصَّلَاةَ؛ لِأَنَّ مُخَالِفِيهِمْ يَقُولُونَ: إِنَّ مَنْ أَزْمَعَ مُقَامَ عَشَرَةِ أَيَّامٍ فِي مَدِينَةٍ، وَأَرْبَعَةِ أَيَّامٍ خَارِجًا مِنْ تِلْكَ الْمَدِينَةِ فِي بَعْضِ أَرَاضِيهَا الَّتِي هِيَ خَارِجَةٌ مِنَ الْمَدِينَةِ عَلَى قَدْرِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَمِنًى فِي مَرَّتَيْنِ لَا فِي مَرَّةٍ وَاحِدَةٍ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً فِي مَوْضِعٍ ثَالِثٍ مَا بَيْنَ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ كَانَ لَهُ قَصْرُ الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَكُنْ هَذَا عِنْدَهُمْ إِزْمَاعًا عَلَى مُقَامِ خَمْسَ عَشْرَةَ عَلَى مَا زَعَمُوا أَنَّ مَنْ أَزْمَعَ مُقَامَ خَمْسَ عَشْرَةَ وَجَبَ عَلَيْهِ إِتْمَامُ الصَّلَاةِ
Shahih Ibnu Khuzaimah 962: Ia berkata: Begitu pula Bundar menceritakan kepada kami, Abu Bakar -yaitu Al Hanafi- menceritakan kepada kami, Aflah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad meriwayatkan dari Aisyah, ia menceritakan tentang sebagian sifat hajinya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Rasulullah memerintahkan para sahabatnya berangkat, maka orang-orang berangkat dan beliau menghampiri Ka'bah sebelum waktu Subuh tiba dan thawaf di sekelilingnya, kemudian keluar dan menaiki tunggangannya lalu pergi menuju Madinah.” Abu Bakar berkata, “Kami tidak pernah mendengar salah seorang ulama dari ahli fikih yang menjadikan suatu tempat di luar dari benteng perbatasan suatu kota sebagai bagian dari kota itu, meskipun terdapat sebagian tempat di balik tembok perbatasan kota tersebut yang menjadi daerah perbatasan dan menjadi bagian dari dataran yang dinisbatkan kepadanya. Kami juga tidak mengetahui bahwa mereka telah berbeda pendapat tentang seseorang yang keluar dari suatu kota untuk berpergian melalui benteng perbatasan maka diperbolehkan baginya untuk meng-gashar shalat meskipun daratan yang berada di balik perbatasan itu adalah bagian dari daerah perbatasan kota tersebut. Begitu juga kami tidak mengetahui bahwa mereka telah berbeda pendapat bahwa apabila ia kembali ke suatu negri tertentu dan telah singgah di sebagian daerah negri tersebut namun belum melewati tembok perbatasan serta masih berada di luar batas benteng perbatasan maka ia diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama dirinya belum memasuki daerah yang berada di dalam benteng perbatasan. Kami juga tidak mengetahui bahwa mereka berbeda pendapat bahwa seseorang yang ke luar dari Makkah dari penduduknya atau seseorang yang tinggal di dalamnya dengan tujuan berpergian maka ia diperbolehkan meng-qashar shalat. Dengan demikian orang yang telah meninggalkan tempat-tempat di Makkah dan juga telah meninggalkan daerah perbatasannya meski masih berada di dalam tanah haram boleh meng-qashar shalat. Sesungguhnya Nabi ketika tiba di Makkah di dalam pelaksanaan hajinya maka beliau keluar pada hari tarwiyah dengan meninggalkan semua gedung-gedung perbatasan Makkah dan pergi menuju Mina, sedangkan Mina tidak termasuk bagian dari Makkah. Dari sudut pandang ilmu fikih, apabila seseorang keluar dari suatu kota -apabila ia niat berpergian- maka ia tidak diperbolehkan meng-qashar shalat karena kepergiannya tersebut bertujuan untuk dikatakan, 'Apabila ia telah keluar dari perbatasan maka ia masih berada di kota tersebut'. Sebab apabila ia masih di dalam kota tersebut maka ia tidak diperbolehkan meng-qashar shalat sampai ia keluar darinya. Yang benar menurut pemahaman ilmu fikih bahwa Nabi tinggal di Makkah pada saat haji Wada' hanya tiga hari tiga malam secara keseluruhan, yaitu hari kelima, keenam dan ketujuh serta sebagian hari keempat tanpa malam harinya dan malam kedelapan dengan sebagian harinya. Oleh karena itu, tidak ada keterangan yang menjelaskan tentang ketetapan hati untuk tinggal empat hari empat malam di dalam satu kota dan hadits ini. Apabila Anda melihat dengan seksama maka hal itu tidak bertentangan dengan pendapat ulama Hijaz tentang seseorang yang berketetapan hati untuk tinggal di suatu tempat selama empat hari maka ia diwajibkan melaksanakan shalat dengan sempurna. Karena orang-orang yang berpandangan berbeda mengatakan bahwa orang yang berketetapan hati untuk tinggal di suatu kota selama sepuluh hari, dan selama empat hari berada di luar kota tersebut di sebagian daratannya yang terletak di luar perbatasannya sejauh antara Makkah dan Mina pada dua kesempatan dan bukan pada satu kali kesempatan serta satu hari satu malam pada kesempatan yang ketiga antara Mina dan Arafah maka ia boleh meng-qashar shalat. Permasalahan ini menurut mereka bukanlah termasuk berketetapan hati untuk tinggal selama lima belas hari sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa orang yang berketetapan hati untuk tinggal selama lima belas hari wajib mengerjakan shalat dengan sempurna.”
Shahih Ibnu Khuzaimah Nomer 962