Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban atau Hatim at-Tamimi al-Busti as-Sijistani
صحيح ابن حبان ٦٧: أَخْبَرَنَا أَبُو خَلِيفَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ هُوَ ابْنُ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبَانَ هُوَ ابْنُ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: خَرَجَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ عِنْدِ مَرْوَانَ قَرِيبًا مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ، فَقُلْتُ: مَا بَعَثَ إِلَيْهِ إِلاَّ لِشَيْءٍ سَأَلَهُ، فَقُمْتُ إِلَيْهِ فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: أَجَلْ، سَأَلَنَا عَنْ أَشْيَاءَ سَمِعْنَاهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنِّي حَدِيثًا فَحَفِظَهُ، حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، ثَلاَثُ خِصَالٍ لاَ يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ: إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ، وَمُنَاصَحَةُ أُلاَةِ الأَمْرِ، وَلُزُومُ الْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ.
Shahih Ibnu Hibban 67: Abu Khalifah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Musaddad menceritakan kepada kami, dia berkata: Yahya bin Sa'ad menceritakan kepada kami, dia berkata: Umar ibn Sulaiman yaitu Ibnu Ashim bin Umar bin Khaththab menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Aban yaitu Ibn Utsman bin Affan, dari ayahnya, dia berkata: Zaid bin Tsabit keluar dari rumah Marwan pada waktu hampir siang lalu aku berkata, ‘Zaid tidak akan mengunjungi Marwan melainkan karena ada sesuatu yang ditanyakannya.' Kemudian aku pun mendekatinya dan menanyakan hal itu. la menjawab, “Benar, ia menanyakan berbagai hal yang pemah kami dengar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, ‘Semoga Allah merahmati orang yang mendengar suatu hadits dariku kemudian dihafal lalu disampaikan pada orang lain, karena berapa banyak orang yang disampaikan hadits lebih memahami dari pada orang yang menyampaikan, berapa banyak orang yang membawa pembahaman tapi tidak paham, ada tiga hal yang tidak akan dikhianati oleh hati seorang muslim ; mengikhlaskan amal untuk Allah, menasehati para pemimpin dan tetap berada dalam jama'ah, karena sesungguhnya doa mereka meliputi dari belakang mereka." 1:2
Shahih Ibnu Hibban Nomer 67