بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ﴿١١﴾
yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (11)
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ﴿١٢﴾
wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna mim ba'di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba'di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba'di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥalīm
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (12)
Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah berkata, “Ketika saya sakit, dengan berjalan kaki Rasulullah saw. dan Abu Bakar menjenguk saya di tempat Bani Salamah. Ketika sampai, mereka mendapati saya pingsan. Lalu Rasulullah saw. minta diambilkan air kemudian berwudhu lalu memercikkan air di wajah saya. Saya pun tersadarkan diri. Lalu saya bertanya kepada beliau, ‘Apa yang harus saya lakukan terhadap hartaku?’ Maka turunlah firman Allah, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..”
Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan bahwa Jabir berkata, “Pada suatu hari istri Sa’ad bin Rabi’ mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad. Dan Saad syahid pada Perang Uhud ketika bersamamu. Paman mereka telah mengambil semua harta mereka tanpa meninggalkan sedikit pun, sedangkan keduanya tidak mungkin dinikahkan kecuali jika mempunyai harta.’ Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Allah akan memutuskan hal ini.’ Maka turunlah ayat tentang warisan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Orang-orang yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada kisah dua orang anak perempuan Sa’ad dan tidak turun pada kisah Jabir berpegang pada cerita ini, apalagi ketika itu Jabir belum mempunyai anak. Jawaban bagi mereka adalah ayat ini turun pada dua kisah tersebut. Kemungkinan ia turun pertama kali pada kisah dua anak perempuan itu, sedangkan akhir ayat itu, ‘Jika seseorang meninggal, baik laki-laki mau pun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,...”(an-Nisaa’: 12) turun pada kisah Jabir. Adapun yang dimaksud Jabir dalam kata-kata, ‘Lalu turun ayat,”Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anakanakmu... “(an-Nisaa’: 11), adalah ayat tentang Kalalah yang bersambung dengan ayat ini.” Ada juga sebab ketiga dari turunnya ayat ini, yaitu yang diriwayatkan Ibnu Jarir bahwa as-Suddi berkata, “Dulu orang-orang jahiliah tidak memberi warisan kepada anak-anak perempuan mereka dan anak-anak lelaki mereka yang masih kecil. Mereka hanya memberikan warisan kepada anak-anak mereka yang sudah mampu berperang. Pada suatu ketika, Abdurrahman, saudara Hassan sang penyair, meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri yang bernama Ummu Kuhhah dan lima orang anak perempuan. Lalu para ahli waris laki-lakinya mengambil harta warisannya. Maka Ummu Kuhhah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw.. Turunlah ayat, ‘...Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan....” (an-Nisaa’:11)’ Kemudian Allah berfirman kepada Ummu Kuhhah,”.. .Para istri memproleh seperti seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kami mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (an-Nisaa’: 12).
Ada versi lain dalam kisah Sa’ad ibnur Rabi’ ini. Al-Qadhi IsmaiI meriwayatkan dalam Ahkaamul Qur’an dari Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm bahwa dulu Umrah binti Hizam adalah istri Sa’ad ibnur Rabi’. Sa’ad terbunuh pada Perang Uhud dan meninggalkan seorang anak perempuan. Lalu Umrah binti Hazm mendatangi Rasulullah saw. meminta warisan untuk anaknya. Tentang kasusnya turun firman Allah ta’ala, “Dan mereka meminta fatwa kepadarnu tentang perempuan (an-Nisaa’: 127)