بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ﴿٣٢﴾
wa lā tatamannau mā faḍḍalallāhu bihī ba'ḍakum 'alā ba'ḍ, lir-rijāli naṣībum mimmaktasabụ, wa lin-nisā`i naṣībum mimmaktasabn, was`alullāha min faḍlih, innallāha kāna bikulli syai`in 'alīmā
Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (32)
At-Tirmidzi dan al-Hakim meriwayatkan bahwa Ummu Salamah berkata, “Para lelaki berangkat berperang, sedangkan para wanita tidak. Dan kami juga hanya mendapatkan setengah bagian dan warisan.” Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.” Dan Allah menurunkan pada Ummu Salamah, “Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim....” (al-Ahzaab: 35)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Pada suatu hari seorang wanita mendatangi Nabi saw.. Lalu dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, seorang lelaki mendapatkan bagian dua orang perempuan dan kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian satu orang lelaki. Apakah dalam amal ibadah juga nasib kami demikian? Jika seorang wanita melakukan kebajikan maka dia mendapatkan setengah pahala kebajikan?’ Maka Allah menurunkan, ‘Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu
atas sebagian yang lain ...,“hingga akhir ayat.”