بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ﴿٢٢٣﴾
nisā`ukum ḥarṡul lakum fa`tụ ḥarṡakum annā syi`tum wa qaddimụ li`anfusikum, wattaqullāha wa'lamū annakum mulāqụh, wa basysyiril-mu`minīn
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman. (223)
Imam bukhari, imam muslim, abu daud dan at-tirmidzi meriwayatkan dari jabir, dia berkata,”orang-orang yahudi berkata bahwa jika seseorang menggauli istrinya dari bekalang maka anaknya akan bermata juling”. Maka turunlah ayat ini.
Imam ahmad dan at-tirmidzi meriwayatkan dari ibnu abbas, dai berkata, “suatu hari umar mendatangi Rasulullah sambil berkata, ‘celaka saya ya Rasulullah ”Rasul pun bertanya,’apa yang membuatmu celaka? Umar menjawab,’ semalam saya menggauli istri saya dari belakang,’ namun Rasulullah tidak menjawab. Lalu Allah menurunkan ayat ini. Rasulullah bersabda,’gaulilah istrimu dari arah depan atau dari belakang dan hindari menjima’ istri pada duburnya dan ketika sedang haidh”.
Abu daud dan hakim meriwayatkan dari ibnu abbas, “sesungguhnya ibnu umar-semoga Allah mengampuninya dan sahabat lainnya-. orang anshar, penduduk perkampungan ini, mereka penyembah berhala, berdampingan dengan perkampungan yahudi. Orang yahudi itu merasa mempunyai keutamaan ilmu melebihi orang anshar, dan orang anshar banyak meniru kebiasaan orang yahudi tersebut.
Diantara kebiasaan orang yahudi tersebut adalah menggauli istrinya dari arah samping, dengan itu wanita lebih tertutupi. Orang anshar pun banyak menirunya. Sedangkan orang quraisy menjima’ istrinya dalam keadaan terlentang. Ketika muhajirin datang ke Madinah, salah seorang dari mereka menikahi wanita anshar, lalu dia menjimanya seperti cara orang quarisy. Sang istri pun menyalahkannya dan berkata,’ kami hanya dijima’ dari samping.’ Lalu mereka mendiamkan masalah tersebut, namun Rasulullah mendengar hal itu. Maka turunlah ayat ini. Maknanya, gauli-lah istrimu dari arah depan, dari belakang ataupun dalam keadaan terlentang, selama pada kemaluannya.
Al-Hafizh ibnu hajar dalam syarah bukhari berkata sebab turunnya ayat yang disebutkan ibnu umar itu terkenal. Dan seakan-akan hadis dari abu said tidak sampai kepada ibnu abbas. Sedangkan yang sampai kepadanya adalah riwayat dari ibnu umar, maka dia pun meragukan ibnu umar tentang sebab turunya ayat ini.