بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ﴿٢٤٠﴾
wallażīna yutawaffauna mingkum wa yażarụna azwājaw waṣiyyatal li`azwājihim matā'an ilal-ḥauli gaira ikhrāj, fa in kharajna fa lā junāḥa 'alaikum fī mā fa'alna fī anfusihinna mim ma'rụf, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (240)
Ishaq bin Rahawaih dalam tafsirnya meriwayatkan dari muqatil bin hayyan bahwa seorang laki-laki dari thaif datang ke madinah dengan anak-anaknya, juga membawa orang tua dan istrinya. Lalu dia wafat di madinah. Hal tersebut disampaikan kepad Nabi saw. Maka beliau memberikan bagian warisan kepad kedua orangtuanya dan memberikan anak-anaknya dengan bagian yang baik, namun beliau tidak memberi apa-apa kepada istrinya. Hanya saja merka diperintahkan untuk memberi nafkah kepadanya dari warisan selama satu tahun. Pada peristiwa
inilah turun ayat ini.