بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ﴿٢٧٨﴾
yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīn
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. (278)
Abu ya’la dalam musnadnya dan ibnu mandah meriwayatkan dari al-kalbi dari abu shaleh dari ibnu abbas, dia berkata,”sampai kepada kami, ayat ini turun pada bani amr bin auf yang berasal dari tsaqif dan bani al-mughirah. Ketika itu bani mughirah mempunyai hutang dari hasil riba kepada orang-orang tsaqif. Ketika allah menaklukkan Mekah untuk Rasul-Nya maka allah membatalkan semua bentuk riba. Kemudian keduanya berselisih dalam masalah pembayaran utang karena hasil riba mereka. Lalu mereka mendatangi attab bin usaid yang ketika itu menjadi Gubernur mekah. Orang Banil mughirah berkata,”kami menjadi orang yang paling sengsara karena riba. Sedangkan Rasulullah telah membatalkan riba dari selain kami”. Bani Amr pun menyahut.’ Kami telah berdamai dengannya (Muhammad) dan telah sepakat bahwa riba kami dan orang selain muslim adalah hak kami. Lalu attab mengabarkan hal itu kepada Rasulullah. Lalu turunlah ayat ini dan ayat setelahnya. Ibnu jarir meriuwayatkan dari ikrimah. Ayat ini turun pada orang-orang tsaqif. Diantara mereka terdapat mas’ud, Habib, rabi’ah dan abdul yala’il, mereka adalah bani Amr dan bani Umair.