بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ﴿٢٣٢﴾
wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa lā ta'ḍulụhunna ay yangkiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma'rụf, żālika yụ'aẓu bihī mang kāna mingkum yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, żālikum azkā lakum wa aṭ-har, wallāhu ya'lamu wa antum lā ta'lamụn
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (232)
Al-Bukhari, abu dawud, at-tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari Ma’qil bin yasar bahwa ma’qil mengawinkan saudarinya dengan seorang muslim. Kemudian sang suami menceraikan adik wanitanya dan tidak merujuknya kembali hingga habis masa iddahnya. Namun dia ingin kembali menikahinya begitu juga sebaliknya. Maka dia pun melamarnya. Ma’qil berkata dengan marah,”wahai bodoh, dulu aku telah memuliakanmu dan menikahkanmu dengan adikku, namum kemudian engkau menceraikannya. Demi allah, dia tak akan kembali lagi padamu”. Allah maha tahu keperluan suami itu begitu juga sebaliknya. Maka Allah menurunkan ayat ini. Ketika m a’qil mendengar ayat ini, ia pun berkata, “aku mendengar dan taat kepada tuhanku”. Kemudian dia memanggil lelaki itu dan berkata,” kini aku menikahkanmu dengan adikku dan memuliakanmu”.
Ibnu mardawaih meriwayatkan dari as-suddi, dia berkata,” ayat ini turun pada jabir bin abdululllah al-anshari. Ada seorng anak pamannya yang tinggal bersamanya. Setelah menikah, suaminya mencerainya sampai habis masa iddah, kemudian suami itu ingin kembali menikahinya. Namun jabir menolaknya dan mengatakan,’ engkau telah menceraikan anak paman kami dan kini engkau ingin menikah lagi? Sedangkan keponakannya telah memaafkannya dan ingin kembali kepadanya. Maka turunlah ayat ini.