Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 229

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 229

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ﴿٢٢٩

aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa 'alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta'tadụhā, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (229)


Sebab Turunnya Ayat

Firman-Nya :” Talaq( yang dapat dirujuk ) itu dua kali.....(2:229)”. At-tirmidzi, al-hakim dan lainya meriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,” dulu laki-laki bebas mencerai istrinya dan menjadi suaminya kembali jika merujuknya, walaupun setelah mencerainya seratu kali. Hingga suatu ketika ada seorang laki-laki berkata kepada istrinya,’ demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu sehingga engkau berpisah denganku. Dan aku tidak akan menaungimu selamanya.’ Dengan heran sang istri pun bertanya, ‘bagaimana hal itu bisa terjadi?sang suami menjawab,’ aku akan menceraimu dan setiap masa iddahmu akan habis, aku merujukmu kembali.’ Maka sang istri mengadu kepada Rasulullah perihal suaminya. Beberapa saat rasulullah terdiam, hingga turunlah ayat ini. Firmannya : “ dan tidak halal bagi kamu...(2:229)”. Abu dawud dalam annasikh wal mansukh mereiwayatkan dari ibnu abbas. Dulu seorang suami memakan dari pemberian yang telah ia berikan pada istrinya dan yang lainya tanpa meresa dosa akan hal itu. Maka allah menurunkan ayat ini.

Ibnu jarir meriwayatkan dari ibnu jauraij, dia berkata,” ayat ini turun pada Tsabit bin qais dan habibah istrinya. Habibah mengadukan suaminya kepada Rasulullah untuk kemudian minta diceraikan. Maka rasulullah berkata pada habibah,’apakah engkau mau mengembalikan kebun yang dia jadikan mahar untukmu?. Dia menjawab.’ Ya, saya mau’. Lalu Rasul memanggil Tsabit bin qais dan memberitahukannya tentang apa yang dilakukan istrinya. Maka Tsabit berkata,’ apakah dia rela melakukannya? Rasulullah menajawab,’Ya, dia rela.’ Istrinya pun berkata,’ saya benar-benar telah melakukannya.’ Maka turunlah ayat ini.