بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ﴿٢٤١﴾
wa lil-muṭallaqāti matā'um bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muttaqīn
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa. (241)
Ibnu jarir meriwayatkan dari ibnu zaid, dia berkata,”ketika turun firman Allah...(2:236). Seseorang berkata,’jika saya mau berbuat baik, saya akan melakukannya. Namun jika saya tidak mau, maka saya pun tidak akan melakukannya. Maka turunlah ayat ini.